Wali Kota Batu Buka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022

- 30 Juni 2022, 17:47 WIB
Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, saat sesi foto bersama usai membuka secara resmi Rakor Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022. (Eko)
Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, saat sesi foto bersama usai membuka secara resmi Rakor Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022. (Eko) /Bacamalang/

TENTANGBATU.COM - Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reformasi Agraria Kota Batu 2022 di Golden Tulip Holland Resort Hotel, pada Kamis (30/6/2022).

Dalam sambutannya, Budhe sapaan akran Wali Kota yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Batu menyampaikan, bahwa tujuan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah, memperbaiki akses, menyelesaikan sengketa dan konflik lahan serta memastikan pelaksanaan sertifikasi redistribusi lahan bagi masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

“Ya, untuk itu diperlukan rapat koordinasi untuk membahas tentang implementasi peran GTRA dan sinkronisasi program yang akan diusung oleh GTRA. Jadi, tugas GTRA adalah untuk melaksanakan penataan akses, melaksanakan penataan aset, dan bekerjasama dalam menyelesaikan konflik dan sengketa agraria,” katanya.

Dalam kegiatan acara ini ada pula paparan dari Barkah Yoelianto, SP, MT, selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, yang menjelaskan tentang Penyelenggaraan Reforma Agraria di Jawa Timur.

Selanjutnya untuk materi mengenai Penyelesaian Permasalahan Penguasaan Tanah oleh Masyarakat dalam Kawasan Hutan di Kota Batu, disampaikan oleh Suhendro A Basori, S.Hut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta.

Suhendro A Basori, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta menjelaskan, bahwa dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) bisa diajukan oleh perseorangan, instansi dan badan sosial atau keagamaan.

“Di Kota Batu sendiri, lokasi indikatif PPTPKH yang diajukan ada di Desa Sumberbrantas, Desa Tulungrejo, Dusun Lemah Putih, Desa Sumbergondo, Desa Pesanggrahan, Desa Junrejo dan daerah yang tidak terdefinisi di peta Rupa Bumi Indonesia (RBI),” ujar Suhendro.

Materi terakhir disampaikan oleh Farida Nurhana, SE, Kepala Bank UMKM Jawa Timur Kantor Cabang Batu, yang mengangkat tema Pemberian Akses Permodalan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu.***

Editor: Nando Rifky

Sumber: BacaMalang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x