TENTANG BATU - Setiap pelaku bisnis ternyata wajib melakukan program sosial baik untuk masyarakat maupun untuk lingkungan sekitar. Tanggung jawab sosial perusahaan ini setidaknya berlaku untuk perusahaan yang telah memiliki badan hukum resmi atau perseroan terbatas (PT).
Menurut Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate social responsibility) atau disingkat CSR adalah sebuah tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
CSR dapat berupa tindakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan seperti memberikan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, memberikan beasiswa bagi warga sekitar yang berprestasi namun kurang mampu, memberikan sumbangan untuk membangun desa, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Viral, Resmi Menikah Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Berapa Selisih Usia Mereka
Tindakan sosial yang diatur oleh UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 ini pun turut dilaksanakan juga oleh Momaz.
Artikel Rekomendasi