Pemerintah Sempurnakan Instrumen Pajak Karbon di Tengah Risiko Global

- 30 Juni 2022, 08:37 WIB
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang
Pajak karbon mulai diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 mendatang /Pixabay/mohamed_hassan/

TENTANGBATU.COM - Pemerintah terus menyempurnakan instrumen pajak karbon di tengah risiko global yang ada dengan mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon.

"Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Update Harga Astra Daihatsu Tulungagung, Sediakan Mobil Irit 100 Juta dan Kredit Mulai 10 Juta

Ia menjelaskan proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan akan diterapkan pada Juli 2022.

Kendati begitu, Febrio menegaskan pajak karbon akan tetap dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan kepada batas emisi di tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," ucap dia.

Baca Juga: Update Harga Astra Daihatsu Blitar, Sediakan Mobil Irit 100 Juta dan Cicilan DP Bisa 10 Juta

Halaman:

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x