LMAN-Pemprov DKI Berkoordinasi Soal Pemindahan Aset ke IKN Nusantara

- 25 Juni 2022, 18:26 WIB
LMAN-Pemprov DKI Berkoordinasi Soal Pemindahan Aset ke IKN Nusantara
LMAN-Pemprov DKI Berkoordinasi Soal Pemindahan Aset ke IKN Nusantara /Facebook/Anies Baswedan/

TENTANGBATU.COM - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemindahan aset-aset negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Aset-aset yang ada di ibu kota sekarang ini ada yang masih dipakai kementerian/lembaga (K/L). Aset itu bisa dioptimalisasi jika sudah kosong dan tidak digunakan," katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat.

Basuki menuturkan langkah ini diambil seiring dengan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembangunan IKN Nusantara dimulai pada Juni atau Juli tahun ini sehingga pemindahan bisa dilakukan pada semester I-2024.

Baca Juga: Kampung Siaga Bencana Bentuk Investasi Sosial

Ia menegaskan LMAN sangat siap mendukung pembangunan IKN baru Nusantara di Kalimantan Timur mengingat sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur langkah ini.

"Kemarin, Presiden menginginkan agar Juni atau Juli ini sudah mulai pembangunan. Kalau kami nantinya memang ditugaskan ya kami siap karena sudah ada PP yang mengatur itu," katanya.

Di sisi lain, LMAN hingga saat ini belum mendapat penugasan dari pemerintah dalam pembangunan IKN Nusantara.

"Pendanaan IKN dapat dilakukan melalui lembaga yang bertugas menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan aset dan pembiayaan infrastruktur nasional. Artinya ekuivalen kata-katanya LMAN," tegasnya.

Meski demikian, keterlibatan LMAN tertuang dalam PP 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Pasal 7 ayat (2) PP ini menyebutkan pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan IKN dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Urusan pemerintahan di bidang keuangan negara ini termasuk dalam melaksanakan fungsi dan tugas manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).

Dalam PP tersebut memang tidak spesifik menyebutkan LMAN sebagai institusi yang berperan mendanai pengadaan lahan IKN.

Menurut Basuki, hal itu dilakukan karena pemerintah tidak ingin membatasi atau menutup kesempatan partisipasi dari pihak lain.

"Kita tahu kebutuhan dana IKN ini cukup besar. Kalau hanya ditutup pemerintah saja maka tidak mencukupi. Jadi tidak hanya LMAN tapi bisa kontribusi swasta, KPBU dan lainnya," jelas Basuki.***

Editor: Nando Rifky

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah