Polres Sergai Amankan Mobil Ormas Viral di Medsos

- 25 Juni 2022, 21:45 WIB
Polres Sergai Amankan Mobil Ormas Viral di Medsos
Polres Sergai Amankan Mobil Ormas Viral di Medsos /mistar.id

“Ini kami luruskan, kendaraan tetap kami amankan dan dilakukan penilangan dan pengemudi kami perintahkan untuk standarkan kendaraan tersebut,” katanya lagi.

Sedangkan pelanggaran yang dipersangkakan, yakni Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah dan Pasal 287 ayat 4 Jo pasal 59 ayat 1tentang penggunaan sirine tentang undang undang lalulintas.

Kasat Lantas Polres Sergai AKP Ghandi SH didampingi Kanit Laka Polres Sergai Ipda R Helmi menambahkan, pihak Satlantas sudah melakukan penindakan pelanggaran ataupun berupa tilang terhadap mobil yang viral dan diduga salah satu milik oknum Ormas.

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor registrasi katanya, tidak sesuai dengan nomor yang seharusnya.

Menangapi hal ini, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB), Kab Sergai, Welky R Simanjuntak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di Sergai serta masyarakat Siantar.

“Saya selaku ketua organisasi hingga viral di media sosial, yang dibawa oleh anggota saya, dan sudah sangat mengangu masyarakat saya minta maaf kepada masyarakat
yang ada di Serdang Bedagai termasuk Siantar,” ujar Welky R Simanjuntak.

Dia juga menjelaskan, kendaraan tersebut sengaja membunyikan sirine karena saat itu memang sedang membawa orang sakit.

“Jadi karena sopir melihat posisi jalan macet sehingga mencoba mencari solusi agar bisa pasien sampai ke tujuan,” katanya.

Halaman:

Editor: Ego Hermansyah

Sumber: Mistar.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah