TENTANGBATU.COM - Ferdy Sambo di kabarkan telah di tahan yang selama sebelumnya menjabat Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Yang sebelumnya terlibat kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai aturan-aturan yang dilanggar oleh Ferdy Sambo saat di TKP.
Diantara pelanggarannya adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV. Dikutip TENTANGBATU.COM dari artikel PIKIRAN-RAKYAT.COM yang berjudul "Bukan karena Terlibat dalam Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan Soal Hal Ini"
Baca Juga: Ferdy Sambo di Bawa ke Markas Komando Korps Brigade Kelapa Dua Depok Dengan Pengawalan Ketat
Sebelumnya, Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar aturan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara 7 Agustus 2022.
Dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J Dedi menyebutkan ada dua tim yang bekerja.
Diantaranya ada Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Artikel Rekomendasi