Kominfo: Satelit Starlink Hanya Layani Jaringan Tertutup Telkomsat

- 24 Juni 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi Satelit Starlink
Ilustrasi Satelit Starlink /Teslarati

TENTANGBATU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa satelit Starlink milik perusahaan Amerika Serikat, SpaceX, memang diizinkan berlabuh secara khusus di Indonesia untuk melayani jaringan tetap tertutup PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), bukan melayani masyarakat umum.

"Kementerian Kominfo telah memberikan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat). Hak Labuh Satelit tersebut hanya berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup PT. TELKOM SATELIT INDONESIA, bukan untuk layanan retail pelanggan akses internet secara langsung oleh SPACE EXPLORATION TECHNOLOGIES CORP (STARLINK)," ujar Dedy dalam pesan elektroniknya kepada ANTARA, Minggu malam.

Backhaul yang dilayani Starlink merupakan teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya.

Baca Juga: SpaceX Pecat Karyawan Karena Mengkritik Elon Musk

Teknologi itu dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama jaringan selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik.

Lebih lanjut Dedy bilang, layanan satelit Starlink hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station - Teresterial Component untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink telah dirampungkan oleh Telkomsat.

"Sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink maka Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit," ujar Dedy.

Dengan demikian, Dedy memastikan bahwa operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.

Izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ego Hermansyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x