Polda Lampung Sebut tidak Benar Video Viral Polisi Tilang Motor Baru

- 29 Juni 2022, 13:20 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar masyarakat jangan takut melawan begal
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar masyarakat jangan takut melawan begal //ANTARA

TENTANGBATU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa video viral di media sosial (medsos) terkait anggota polisi yang menilang sebuah motor yang baru saja keluar dari diler adalah tidak benar.

"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga: Polda NTB Siagakan Kendaraan Angkut Penonton MXGP Samota

Kemudian, saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata dia.

Ia mengatakan, setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya, ke satu, knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Update Harga Daihatsu Batu, Jual Mobil Baru 100 Juta dan Kredit DP Mulai 10 Juta

Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Halaman:

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x