Twitter Didenda Rp2,1 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi Pengguna

- 1 Juli 2022, 09:07 WIB
Twitter didenda Rp2,1 triliun akibat pelanggaran privasi pengguna
Twitter didenda Rp2,1 triliun akibat pelanggaran privasi pengguna /https://gizmologi.id/

TENTANGBATU.COM - Twitter menghadapi denda yang dijatuhkan oleh Departemen Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC) sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun akibat terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Baca Juga: Instagram Hadirkan 1 Minute Music Untuk Reels atau Stories di India

Akibat pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.

Mengutip Reuters, Kamis, Twitter telah menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," ungkap dokumen pengadilan membahas tuntutan itu.

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan.

Miliarder Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga 44 miliar dolar AS pun berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

Halaman:

Editor: Arvin Argananta G


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x