Blibli Sediakan Fitur Pembayaran Tempo, Layanan Pascabayar Mirip Blibli 'PayLater'

- 6 Juli 2022, 12:00 WIB
Blibli hadirkan fitur mirip dengan Blibli PayLater
Blibli hadirkan fitur mirip dengan Blibli PayLater /https://www.paylaterin.com

TENTANGBATU.COM - Blibli Mitra menghadirkan fitur dan layanan komprehensif untuk pembayaran pascabayar berupa "Pembayaran Tempo" yang mirip dengan Blibli PayLater.

Melalui layanan itu, Blibli Mitra berharap dapat memudahkan para pemilik toko untuk mengelola usaha secara lebih optimal berkat kemudahan mendapatkan bahan baku, mengelola keuangan, hingga mengatur distribusi dan penyediaan produk.

Baca Juga: Fitur Baru untuk Grup Facebook, Bisa Buat Kanal Obrolan Baru Salah Satunya

"Lewat Blibli Mitra, kami menghubungkan toko kelontong ke ruang digital dengan kemudahan untuk memesan stok mulai dari produk digital hingga barang kebutuhan harian, sekaligus memonitor ketersediaan stok toko, hingga keleluasaan mengawasi arus kas lewat satu aplikasi," kata Hansel, Vice President Blibli Mitra dalam siaran pers, Selasa.

"Ditambah fitur terbaru Pembayaran Tempo, memungkinkan pemilik toko dapat melakukan pembayaran pemesanan di akhir bulan. Tentunya fasilitas ini dapat memberi keleluasaan para mitra dalam menjaga arus kas untuk bisnis yang berkelanjutan,” ujar Hansel.

Pembayaran Tempo mampu membantu mitra toko kelontong untuk mengelola keuangan dengan lebih mudah karena pelaku usaha melunasi pembelian di aplikasi Blibli Mitra pada akhir bulan setelah pendapatan terkumpul.

Pembayaran Tempo memberikan limit minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp2,5 juta dengan biaya berlangganan 5 persen.

Baca Juga: JBL Luncurkan PartyBox On The Go dengan Banyak Fitur, Wireless Mic Salah Satunya

Sejak diluncurkan pada Agustus 2021, kurang lebih 90 persen mitra yang telah terverifikasi layanan Pembayaran Tempo sudah terbantukan dalam melakukan transaksi dan membeli pasokan barang dengan lebih mudah. Selain itu, hadirnya Pembayaran Tempo juga membantu mitra untuk menjaga stok barang tetap aman.

Halaman:

Editor: Arvin Argananta G


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x