Tenaga Honorer Dihapus, Namun Juga Kabar Gembira Buat Mereka Baca Selengkapnya...

- 4 Juni 2022, 20:10 WIB
Tenaga honorer dihapus
Tenaga honorer dihapus /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha
Ini kabar baik bagi banyak Tenaga honorer yang bekerja keras dan berdedikasi yang telah berjuang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan staf tetap selama bertahun-tahun. 
 
Keputusan pemerintah tidak diragukan lagi akan menyebabkan kepastian dalam peningkatan pendapatan bagi mereka dan keluarga mereka.
 
Setelah tenaga honorer dihapus diharapkan pemerintah akan mempertimbangkan kembali keputusan ini dan menemukan cara untuk memberi para pekerja ini keamanan dan tunjangan yang layak mereka dapatkan. 
 
Tenaga honorer adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu sesuai dengan keahliannya dan dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu pula. 
 
 
Oleh karena itu, tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil). 
 
Penghapusan tenaga honorer tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis Tjahjo Kumolo.
 
Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
 
Baca Juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu Buih Jadi Permadani, Exist (Lagu Malaysia) Cover By Tri Suaka Feat Zidan

Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Namun jika tidak lolos atau tidak mememenuhi persyaratan, terdapat opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan.

Tenaga honorer dapat diangkat sebagai pegawai melalui outsourcing, yang kemudian akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan keuangan dari instansi pemerintahan terkait.

“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya. Bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenpan-RB pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Adapun sistem pengupahan outsourcing akan berbeda dengan pengupahan status honorer yang dinilai tidak memiliki aturan dan standar yang jelas.

Pasalnya, outsourcing akan diupah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau statusnya pegawai honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo.

Maka dari itu, menurut Tjahjo, langkah tersebut justru memberikan kepastian status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).***
 
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul : 
 
Editor : Moh Kidfirul Nadzir
 
 

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x