Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K SD Ciamis Diancam Dengan Pemecatan

28 Juli 2022, 21:18 WIB
Video Mesum PNS dan Guru SD Ciamis /di rumah kosong/Foto: Ist

TENTANGBATU.COM - Video mesum yang di lakukan oleh kedua guru SD di kecamatan Sukadana, kabupaten Ciamis. Mendapat renspon dari Inspektorat Kabupaten Ciamis.

Akibat perbuatan yang tidak pantas yang sudah dilakukannya mengakibatkan mereka terancam dengan pemecatan.

"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto, ketika ditemui pada Selasa, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Quipper School Premium Beri Pelatihan Untuk Guru Seluruh Indonesia

Seperti diketahui video syur berisi adegan asusila dua orang guru, membuat heboh kalangan pendidik di tatar galuh Ciamis.

Pemeran laki-laki berstatus PNS, sedangkan perempuan pasangannya, saat ini guru P3K. Dikutip oleh Tentangbatu.com dari berita Pikiran-rakyat.com yang berjudul "Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis, Pelaku Terancam Dipecat"

Diduga video syur tersebut diedarkan oleh pemeran laki-laki. Saat ini keberadaan pelaku laki-laki tidak diketahui, sehingga tidak diketahui motif menyebarkan video asusila tersebut. Sementara, pemeran wanita sudah memenuhi panggilan Disdik Ciamis.

Baca Juga: 100 Contoh Ucapan Terima Kasih untuk Guru dari Murid yang Menyentuh Hati

Dodi menambahkan, tim ad hoc yang menangani kasus asusila dengan pemeran dua guru, terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.


"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.


Lebih lanjut dia menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.

"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.

Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. Meski demikian Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.


Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai. Seperti soal kehadiran, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

"Aturan yang mengatur soal kehadiran kerja, apabila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat. Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Terpisah Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Ciamis Iptu Magdalena, membenarkan pihak Polres Ciamis tengah menangani kasus video tidak senonoh. Kasusnya ditangani oleh Unit II, Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).

"Masih tahap penyelidikan oleh Unit Tipiter," katanya.

Seperti diketahui kalangan guru di tatar galuh Ciamis heboh menyusul beredarnya video mesum yang pemerannya adalah oknum dua guru SD di sekolah yang sama di wilayah Sukadana Ciamis. Video berisi adegan tidak senonoh berdurasi 2 menit 50 detik.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Ciamis) Endang Kuswana, mengatakan berdasar keterangan dari pemeran wanita, video tersebut dibuat lima tahun lalu, (sebelum menjadi guru P3K).

Diunggah pada 12 Juli 2022, dinihari, melalui grup WA PGRI

"Kami juga belum tahu motif penyebaran video itu," tuturnya.***

(Nurhandoko/pikiran-rakyat)

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler