TENTANGBATU - Sehari setelah Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Setelah sehari operasi patuh 2022 banyak ditemukan pengendara yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya, perilaku tersebut memang terlihat sepele, namun itu justru akan berdampak pada keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Baca Juga : Bikin Haru, Potret Ridwan Kamil dan Keluarga saat Sholat Gaib di Tepi Sungai Aare Swiss
Himbauan tersebut untuk meminimalisir resiko kecelakaan yang dialami pengendara sepeda motor.
"Kebiasaan menggunakan sandal jepit ketika bermotor harus dihilangkan karena sandal sepit tidak bisa melindungi kaki pengendara motor. Begitu yang disampaikan Kakorlantas Polri". 14 Juni sebagaimana diunggah dalam artikel yang di terbitkan Media Blira
Menurut Firman jika pengendara memakai sepeda motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal dan juga api, serta bensin, dan ada juga kecepatan.
Baca Juga : Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Melonjak Menjadi Rp 750 Ribu, Netizen: Menjeritt...
Semakin laju maka semakin tidak terlindungi kita, itulah yang disebut fatalitas.
Selain itu, Firman juga mengatakan bahwa ia ingin kepolisian menciptakan rasa kesadaran bagi masyarakat agar meneladani perihal tertib saat berlalu lintas dan demi keamanan dalam berkendara.
Artikel Rekomendasi