Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan Tidak akan Bertentangan

- 1 Juli 2022, 00:17 WIB
Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan Tidak akan Bertentangan
Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan Tidak akan Bertentangan /DPR RI

Willy mencontohkan, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak.

Sementara itu menurut dia, di Indonesia masalah "stunting" dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut.

Sebelumnya, RUU KIA akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU KIA antara lain terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan dan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Selain itu pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Halaman:

Editor: Nando Rifky


Artikel Rekomendasi

Terkini