Kriminal Begini Kronologi Kasus Oplos Elpiji di Kota Batu, Denda Maksimal 6 Miliar

- 9 Juni 2022, 14:03 WIB
oplos elpiji kota batu
oplos elpiji kota batu /Pixabay/jhusemannde/

TENTANGBATU.COM - Terjadi lagi kasus Kriminal di Kota Batu, kali ini merupakan kasus Oplos Elpiji.

Mengenai perkara tersebut "Pada kemarin Sore 6/6 Polda sudah melaporkan perkara terkait penyalah gunaan elpiji bersubsidi dengan modus pengoplosan. serta penyerahan tujuh tersangka langsung di kirim ke Rutan tahanan (Rutan) Lapas Lowokwaru kota Malang. Artikel ini di kutip dari Radarmalang Jawapos pada Rabu, 8 juni 2022

Sejak April 2022 perkara tersebut sudah di tangani Polda Jatim. Kriminal bahan bakar bio soral bersubsidi yang di lakukan oleh 7 orang itu melakukan perannya masing-masing.

Baca Juga : Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi dan Kambing di Kota Batu 1.348 yang Sudah Terserang

Selain itu pernyataan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH juga turut menjelaskan, Bahwa jaksa telah memecah kasus tersebut menjadi 2 bagian.

Pertama yakni untuk pemilik usaha tersebut dan perkara yang kedua terdakwa yang bertugas memindahkan isi tabung Gas elpiji 3 Kilogram ke tabung 12 kilogram.


Yohanda Jalan tersangka utama kasus yang dilaporkan Polda Jatim pada 19 April 2022 Tersangkan melakukan pengoplosan elpigi bersubsidi tabung gas 3 kilogram atau tabung melon di pindahkan ke tabunggas 12 Kilogram aktivitas tersebut di lakukan di Desa Oro-Oro ombo tepatnya di Gudang di jalan TVRI.

Akibat dari ulah mereka, jaksa menjeratkan pasal 55 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara, berikut denda paling besar Rp 60 miliar.***

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x