Pemkab Gorontalo Utara hadapi tuntutan hukum di Pulau Saronde

- 27 Juni 2022, 16:21 WIB
Pemkab Gorontalo Utara hadapi tuntutan hukum di Pulau Saronde
Pemkab Gorontalo Utara hadapi tuntutan hukum di Pulau Saronde /

"Kerja sama kami disepakati bersama secara resmi selama 30 tahun, namun pemkab melakukan pemutusan sepihak. Kami telah mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar," katanya.

Proses hukum tersebut sementara bergulir di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Pihaknya pun kata Peto, telah melaporkan tindak pidana perusakan dan pencurian aset, melalui Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Mengingat aset milik PT Gorontalo Alam Bahari di pulau tersebut, telah dirusak oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas perintah pejabat daerah terkait tanpa dasar hukum resmi.

Laporan pencurian juga dilaporkan kepada beberapa oknum yang telah sengaja memindahkan aset miliknya keluar pulau tersebut.

"Kami menyesalkan tindakan beberapa pihak yang tidak menghormati proses hukum yang sementara berjalan," katanya.*

Halaman:

Editor: Nando Rifky


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x