Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan DPKP Kota Batu, Sri Nurcahyani Rahayu mengatakan, untuk lokasi utama pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE Menteri Agama.
Lokasi utamanya harus dilakukan di RPH.
Apabila RPH tidak mencukupi, boleh dilakukan di tempat lain yang sudah direkomendasikan oleh Pemkot Batu melalui DPKP.
“Kami sudah memberikan rekomendasi untuk tempat pemotongan hewan kurban di Kota Batu. Totalnya ada 92 titik lokasi. Tersebar di setiap desa/kelurahan juga hampir di seluruh dusun di Kota Batu. Lokasi pemotongan itu juga sudah di SK kan melalui SK walikota,” sebut dia.
Artikel Rekomendasi