PKT Raih Platinum IRCA 2022 Berkat Penerapan Responsible Care-ESG

- 1 Juli 2022, 00:21 WIB
Ilustrasi. PKT Raih Platinum IRCA 2022 Berkat Penerapan Responsible Care-ESG
Ilustrasi. PKT Raih Platinum IRCA 2022 Berkat Penerapan Responsible Care-ESG /Tangkap layar Youtube.com/hobi bunga

 

TENTANGBATU.COM - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meraih penghargaan Indonesia Responsible Care Award (IRCA) 2022 dengan predikat Platinum atas komitmen penerapan Seven Responsible Care Codes of Management Practices dan Environmental, Social and Governance (ESG) dalam aktivitas bisnis perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan.

SVP Teknologi PKT Heri Subagyo dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan implementasi Seven Responsible Care Codes of Management Practices merupakan salah satu langkah PKT dalam menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan, utamanya dengan mengedepankan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan sistem keamanan produk.

Prinsip tersebut diselaraskan dengan penerapan Environmental, Social and Governance (ESG) yang difokuskan PKT pada berbagai program. Dengan begitu, kata Heri, manfaat tak hanya berdampak bagi pertumbuhan perusahaan, tapi juga lingkungan hingga masyarakat dan stakeholder.

Baca Juga: BPBD Siagakan Seribuan Relawan Antisipasi Bencana Alam

"Penghargaan ini merupakan cerminan komitmen PKT dalam implementasi dan penerapan Seven Responsible Care Codes of Management Practices, dengan terus meningkatkan kinerja keselamatan, kesehatan dan lingkungan dalam aktivitas bisnis perusahaan," kata Heri.

Penghargaan Platinum Responsible Care Award (IRCA) 2022 tersebut diserahkan oleh Advisory Board of RCI Frank Moniaga kepada SVP Teknologi PKT Heri Subagyo dan disaksikan oleh Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Fridy Juwono.

Heri menjelaskan, seluruh aspek Seven Responsible Care Codes of Management Practices dijabarkan pada program dan inovasi yang memiliki nilai keberlanjutan. Pada aspek Employee Health and Safety, PKT telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi di lingkungan perusahaan, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 dan ISO 45001.

Hal tersebut juga upaya PKT untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global, dengan pencapaian 48 juta jam kerja aman hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Nando Rifky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x