Baca Juga: Samsung Innovation Campus Kembali Gelar Training of Trainers
Jika pengguna tetap ingin membagikan konten yang sudah berlabel hoaks, platform memberikan lapisan pengamanan tambahan, yaitu berupa notifikasi apakah yakin ingin membagikan konten tersebut.
Pengguna media sosial diimbau melaporkan konten negatif, bisa kepada platform media sosial, pemerintah melalui kanal aduan yang sudah disiapkan Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang menyediakan pelaporan konten negatif seperti CfDS.
Kominfo membuka layanan aduan antara lain melalui situs aduankonten.id, email dan akun resmi aduan konten Kominfo di Twitter, Instagram, Facebook dan Telegram.***
Artikel Rekomendasi