BPJS Kesehatan Tidak Berwacana Ubah Tarif Iuran Terkait KRIS

- 12 Juli 2022, 21:00 WIB
BPJS Kesehatan tidak berwacana ubah tarif iuran terkait KRIS
BPJS Kesehatan tidak berwacana ubah tarif iuran terkait KRIS /https://disway.id

Untuk jenis kepesertaan tersebut, kata Arif, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," ujarnya.

Arif menambahkan seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

Baca Juga: Sony Perluas Pasar PC Game Melalui InZone

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," katanya.***

Halaman:

Editor: Arvin Argananta G

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini