Pengamat: Penjualan Lintas Negara di e-Dagang Asing Harus Diatur

- 14 Juli 2022, 10:00 WIB
Pengamat: Penjualan lintas negara di e-dagang asing harus diatur
Pengamat: Penjualan lintas negara di e-dagang asing harus diatur /https://enabley.io

TENTANGBATU.COM - Cross-border selling atau penjualan lintas negara melalui platform e-dagang sebaiknya diatur oleh pemerintah guna memberikan ruang kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal menurut Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nining Indroyono Soesilo.

Baca Juga: Awkarin Ajak Anak Muda Sadari Kesehatan Mental Lewat Live Streaming Program GoPlay

"Selain membuat UMKM kesulitan bersaing, praktik cross-border di e-dagang juga tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pemerintah tidak mendapatkan keuntungan karena negara juga tidak dapat memungut pajak," kata Nining dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Selasa (28/6).

Untuk itu, Nining menyambut baik rencana pemerintah untuk membatasi penjualan produk dari luar negeri yang difasilitasi e-dagang asing.

“Kebijakan tersebut akan sangat baik bagi pelaku UMKM lokal dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan penjualan,” kata Nining.

Menurut Nining, selain membatasi praktik cross-border selling, secara pararel pemerintah juga perlu mendukung pelaku UMKM dalam meningkatkan kemampuannya.

“Untuk bisa bersaing, UMKM harus bisa naik kelas dulu dan hal itu dibutuhkan proses investasi dan tahapan pembelajaran, mulai dari yang paling dasar sampai mereka expert. Jika hal itu dilakukan, usaha mereka akan terus berkembang sekaligus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Klarifikasi Persyaratan Masuk Program Vokasi D3 UB Harus Good Looking

Nining mengakui jika kebijakan pembatasan dilakukan guna menangkis praktik cross-border selling akan berdampak pada konsumen. Di mana, konsumen akan sulit mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah.

Halaman:

Editor: Arvin Argananta G


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x