Polda Lampung Sebut tidak Benar Video Viral Polisi Tilang Motor Baru

- 29 Juni 2022, 13:20 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar masyarakat jangan takut melawan begal
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta agar masyarakat jangan takut melawan begal //ANTARA

"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata dia lagi.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul "motor baru keluar diler ditilang polisi" tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: Update Harga Astra Daihatsu Tulungagung, Sediakan Mobil Irit 100 Juta dan Kredit Mulai 10 Juta

Kemudian, ia juga meminta masyarakat agar dalam membawa kendaraan bermotor mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," kata dia lagi.

Sebelumnya di media sosial terlihat sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung, sehingga seolah-olah membeli sebuah motor baru dan saat hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.***

Halaman:

Editor: Kidfirul Nadzir

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x